Trading Crypto Menurut Islam: Halal atau Haram?

Dalam beberapa tahun terakhir, cryptocurrency atau mata uang digital telah menjadi fenomena global, termasuk di kalangan umat Muslim.

Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah trading crypto diperbolehkan menurut Islam?

Artikel ini akan membahas pandangan ulama, fatwa resmi, serta bagaimana cara agar aktivitas ini tetap berada di jalur syariat.


Apa Itu Trading Crypto?

Trading crypto adalah aktivitas jual beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya di platform khusus (exchange). Tujuannya bisa untuk investasi jangka panjang ataupun jual-beli harian demi mendapatkan keuntungan.

Namun, karena cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikeluarkan oleh otoritas negara, maka muncul perdebatan dalam hukum Islam mengenai statusnya.


Pandangan Ulama Terhadap Cryptocurrency

1. Ulama yang Membolehkan

Beberapa ulama dan lembaga fatwa di dunia Islam memperbolehkan crypto dengan syarat tertentu, antara lain:

  • Tidak digunakan untuk transaksi haram (narkoba, judi, dll).
  • Ada kepastian objek yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih).
  • Tidak mengandung unsur penipuan, gharar (ketidakjelasan), atau riba.

Contohnya, Majma’ Fiqh Islami di Kuwait dan Darul Ifta Mesir menyebut bahwa crypto bisa diperbolehkan jika memenuhi prinsip-prinsip muamalah Islam.

2. Ulama yang Mengharamkan

Sebagian lain menyatakan bahwa cryptocurrency haram karena:

  • Tidak memiliki underlying asset yang jelas.
  • Volatilitas harganya sangat tinggi.
  • Rentan digunakan untuk transaksi ilegal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021 menetapkan bahwa mata uang kripto haram digunakan sebagai alat tukar, tetapi bisa halal jika diperdagangkan sebagai komoditas dengan syarat sesuai syariat.


Syarat Trading Crypto agar Halal Menurut Islam

Agar trading kripto tetap sesuai ajaran Islam, berikut syarat-syarat pentingnya:

1. Objek Jelas dan Transparan

Aset yang diperjualbelikan harus memiliki wujud digital yang bisa dipertanggungjawabkan dan tercatat resmi di exchange terpercaya.

2. Tidak Mengandung Gharar

Hindari investasi yang penuh spekulasi atau hanya mengandalkan “pompom” harga tanpa dasar teknis dan fundamental.

3. Transaksi Bebas Riba

Pastikan tidak menggunakan leverage (pinjaman margin) yang mengandung bunga. Dalam Islam, bunga atau riba hukumnya haram.

4. Menggunakan Platform Legal

Gunakan platform trading yang diawasi oleh otoritas resmi seperti Bappebti di Indonesia agar terhindar dari penipuan dan aktivitas ilegal.


Trading crypto menurut Islam hukumnya bisa menjadi halal atau haram, tergantung pada:

  • Niat dan cara melakukannya
  • Jenis aset yang diperjualbelikan
  • Kesesuaian dengan prinsip muamalah syariah

Jika dilakukan secara etis, transparan, dan tanpa riba, maka aktivitas ini bisa menjadi jalan rezeki yang sah dan berkah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *